Nafkah mut'ah adalah salah satu bentuk nafkah yang diberikan seorang laki-laki kepada mantan istrinya setelah terjadi perceraian di pernikahan mereka. Sebab meski telah bercerai, kewajiban mantan suami memberikan nafkah tidak serta merta hilang. Islam sendiri menghalalkan perceraian namun perbuatan tersebut sangatlah dibenci Allah SWT.
Alasannya karena tidak ada dasar hukum bagi Penggugat dalam perkara cerai gugat untuk menuntut nafkah iddah dan mut'ah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 119 ayat 2 huruf c dan Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama (dalam perkara cerai gugat) termasuk talak bain sughra, dan istri yang dijatuhi
Salah satu hak dan kewajiban yang muncul dari perceraian adalah adanya kewajiban mantan suami untuk memberikan beberapa hak untuk mantan istri dan anaknya. Hak-hak yang dapat diperoleh perempuan dan anak pasca perceraian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
Dan Pelaksanaan pemberian nafkah mantan istri akibat cerai talak dilaksanakan setelah suami membacakan ikrar talak atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hak Istri Setelah Menggugat Cerai Suami Hingga Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia Share Katalog Produk Berlangganan Pro Pro Solusi Wawasan Hukum Daftar Masuk Klinik Tanya jawab hukum gratis untuk membantu mengatasi permasalahan hukum Anda. Mulai dari hukum pidana, hukum ketenagakerjaan, ataupun hukum keluarga.
Sedangkan disebut pelawan dan penggugat selanjutnya permohonan cerai gugat yang diajukan disebut terlawan (Basri, 2021). seorang istri terhadap suaminya, maka Berdasarkan penelitian yang majelis hakim yang menceraikan para pihak dilakukan oleh MN Yahya dan Khairina dengan menjatuhkan talak tergugat terhadap (2021) terdapat suatu perkara di
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil mengatur hak mantan istri PNS.Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan dengan beberapa penyempurnaan pasal melalui PP Nomor 45 Tahun 1990. Di dalam PP 10/1983 tertulis bahwa istri yang telah dicerai suami berstatus PNS masih memiliki hak atas gaji suami.
uTg6. 3gl1la2iax.pages.dev/3963gl1la2iax.pages.dev/963gl1la2iax.pages.dev/1983gl1la2iax.pages.dev/323gl1la2iax.pages.dev/313gl1la2iax.pages.dev/523gl1la2iax.pages.dev/1653gl1la2iax.pages.dev/103gl1la2iax.pages.dev/187
hak mantan istri setelah cerai